Majalahparfum – Halal Haram Alkohol Parfum. Ada tiga hal yang harus kita cermati dalam masalah halal dan haram sebuah parfum serta halal dan haram penggunaan alkohol (etanol) pada parfum.

Alkohol bukan satu-satunya elemen penyusun parfum, dengan demikian, kita tidak bisa menilai kehalalan sebuah parfum hanya dari alkohol. Masih banyak zat lain yang harus kita ketahui dan perhatikan. Oleh karena itu, pastikan Anda membeli parfum dari perusahaan atau produsen dengan standar pembuatan dan bahan yang jelas. Di antaranya tidak mengandung materi hewani yang diharamkan, tidak diujicobakan kepada hewan dan tidak mengandung zat berbahaya.

Alkohol hanya pelarut

Penggunaan alkohol pada parfum hanya sebagai pelarut komponen wewangian yang tidak bisa dilarutkan oleh zat lain kecuali oleh alkohol.

Ini dijelaskan dalam website BPOM.

Bahan utama parfum yaitu minyak parfum perlu diencerkan dengan pelarut karena minyak tersebut masih dalam bentuk esensial atau murni (baik yang alami maupun sintetis), dan mengandung konsentrat tinggi dari komponen volatil yang berpotensi mengakibatkan reaksi alergis, dan kemungkinan cedera apabila digunakan langsung ke kulit atau pakaian. Pelarut juga berfungsi untuk menguapkan minyak esensial dan membantu aromanya menyebar ke udara.

Selanjutnya BPOM menjelaskan bahwa jenis alkohol yang boleh digunakan adalah etanol, bukan metanol.

Pelarut yang paling umum digunakan untuk pengenceran minyak parfum adalah etanol atau campuran etanol dan air. Penggunaan metanol sebagai pelarut dalam produk parfum tidak diijinkan karena metanol merupakan bahan yang dilarang dalam peraturan kosmetika.

Alkohol dalam parfum berbeda dengan khamr

Berikut 3 kutipan yang menyatakan pendapat ahli dan LP POM MUI tentang alkohol pada parfum dan bedanya dengan khamr.

Artikel pertama

Lembaga Pengawas Pangan Obat- obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan, zat alkohol untuk kosmetik dan alkohol untuk makanan tidaklah serupa. Pemanfaatan alkohol dalam industri parfum hanyalah berfungsi sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Ada kemungkinan alkohol ini masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan.

Hanya saja, saat digunakan, semisal dioleskan atau disemprotkan ke badan, bahan ini akan cepat menguap dan meninggalkan aroma parfum.

LPPOM MUI menegaskan, alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan. Etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti bunga atau buah- buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non- khamr seelama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai antiseptik, masih diperbolehkan.

Artikel kedua

Menurut Auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Chilwan Pandji Apt MSc, alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan.

Etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti bunga atau buah-buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamar selama tidak digunakan untuk pangan (dimakan –Red), misalkan sebagai antiseptik, masih diperbolehkan.

Kehadiran alkohol pada parfum sebagai pelarut, pengikat bahan-bahan esensial agar aromanya lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkoohol maupun beralkohol, kata dosen Teknologi Industri Pertannian IPB ini, selama dihasilkan dari fermentasi bahan alami, hukumnya halal dan tidak najis.

Artikel ketiga

Mengutip pendapat Anton Apriyantonno, dosen Teknologi Pangan dan Gizi IPB yang juga auditor LP POM MUI,

Dalam kasus khamr yang diharamkan adalah segala sesuatu yang bersifat memabukkan. Ini, dalam konteks bahan-bahan yang dikonsumsi seperti minuman keras. Sedangkan bahan-bahan lain yang tidak normal dikonsumsi seharusnya tak dikenai hukum.

Misalnya bahan-bahan kimia atau solven organik yang terdapat di dalam parfum. ”Karena alkohol yang menjadi solven organik dalam parfum tidak dikonsumsi,” katannya.

Ia menyatakan jika bahan-bahan kimia itu dikonsumsi maka akan menimbulkan kematian. Hal yang sama juga berlaku bagi bahan kimia lain yang digunakan dalam parfum. Jika bahan-bahan ini dikonsumsi juga akan menyebabkan kematian.

Menurut Anton, masih terdapat kegamangan tentang hukum alkohol yang ada di dalam parfum akibat masyarakat sering menyamakan antara khamr dan alkohol. Padahal keduanya berbeda. Ia menyatakan bahwaa alkohol atau etanol adalah bahan kimia yang tidak dikonsumsi.

Sedangkan khamar biasanya dikonsumsi. Ia mengakui alkohol memang ada di dalam minuman keras. Ia adalah salah satu saja bentuk dari khamr. Akan tetapi alkohol tak terdapat di dalam narkoba semacam morfin. Padahal morfin adalah khamr juga. Tak semata alkohol.

 

Yang memabukkan bukan hanya alkohol

Anton yang juga auditor LP POM MUI ini menyatakan, yang menyebabkan suatu minuman keras bersifat memabukkan bukan hanya akibat keberadaan alkohol atau etanol. Namun, semua bahan yang ada di dalam minuman keras tersebut.

Jika alkohol haram lalu mengapa bahan lainnya tak dinyatakan haram? Padahal bahan-bahan kimia lain semacam asetanilda, propanol, butanil, dan metanol yang normal ada di dalam minuman keras bersifat lebih toksik dibandingkan etanol.

Meski ia mengakui bahwa kadar alkohol menjadi ukuran apakah suatu minuman termasuk minuman keras atau bukan. Hal tersebut dilakukan hanya untuk memudahkan dalam penetapan apakah suatu minuman tergolong minumann keras.

Namun, tambah Anton, bukan semata-mata keberadaan alkohol yang menyebabkan sesuatu itu diharamkan. Jika demikian maka segala sesuatu yang mengandung alkohol adalah haram. Sebab, buah-buahan, roti, cuka maupun kecap juga mengandung alkohol padahal masyarakat tahu bahwa semua itu hukumnya halal.

”Kita tak bisa mengatakan bahwa alkohol dalam buah-buahan itu halal namun alkohol dalam parfum haram. Padahal zat dan sifatnya sama,” tandasnya. Dengan demikian alkohol pada parfum berbeda dengan khamr.

Alkohol denat

Industri parfum saat ini sudah melangkah lebih jauh dengan menggunakan alkohol denat. Apa itu alkohol denat?

Mengutip dari CosmeticInfo, Alkohol, juga disebut etanol atau etil alkohol, adalah alkohol yang ditemukan dalam minuman beralkohol. Saat digunakan dalam produk yang bukan makanan, minuman, atau obat oral, banyak negara, termasuk Amerika Serikat, mengharuskan alkohol diubah sifatnya. Ini berarti sedikit denaturasi ditambahkan ke alkohol untuk membuatnya terasa tidak enak.

alkohol denat yang diperbolahkan dalam kosmetik
Contoh produk alkohol denat. Klik disini untuk memperjelas.

Alkohol Denat. adalah nama umum yang digunakan untuk alkohol terdenaturasi. Di Amerika Serikat, Alkohol dan Alkohol Denat diatur oleh Biro Perdagangan dan Pajak Alkohol dan Tembakau (TTB) dari Departemen Keuangan. Mereka menentukan bagaimana alkohol didenaturasi dan jenis produk di mana alkohol terdenaturasi spesifik diizinkan untuk digunakan.

dr. Natasha Alexander, dari situs alodokter menjawab pertanyaan pengunjung mengenai alkohol denat

Alkohol denat adalah singkatan dari alkohol denaturasi, alkohol ini biasa digunakan luas salah satunya pada produk kecantikan, alkohol ini dapat digunakan untuk agen anti foaming, astringen, antimicrobial, dan sebagai pengantara agar bahan aktif disuatu produk dapat lebih mudah masuk ke dalam kulit

Alkohol denat merupakan alkohol yang telah mengalami proses denaturasi. Denaturasi merupakan proses penambahan zat lain pada etanol untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja. Alkohol denat ditujukan bukan untuk dikonsumsi dan dibuat tidak dengan proses yang sama dengan membuat alkohol untuk makanan.

 

Fatwa MUI membolehkan penggunaan etanol

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 11 Tahun 2009 Tentang HUKUM ALKOHOL menyebutkan berikut ini.

Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetikaa, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Dengan demikian, terjawab sudah bahwa alkohol pada parfum tidak sama dengan khamr dan diperbolehkan penggunaannya. Ini juga menjawab pertanyaan tentang parfum haram, apakah parfum beralkohol boleh dipakai untuk shalat.